LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 orang pelaku komplotan pencuri motor dan mobil, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lebak, tiga pelaku diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan.
Dari 11 pelaku tersebut terbagi tiga komplotan diantaranya, TR (21), E (21), HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), Y (25) warga asal Kabupaten Lebak, sementara MD (44), PA (24), IM (36) warga asal Kabupaten Pandeglang dan S (36) warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan penangkapan dilakukan di beberapa tempat.
"Dari hasil pengungkapan itu berhasil diamankanlah 11 tersangka ini, yang semuanya spesialis maling kendaraan roda dua dan empat," ungkap Kapolres Lebak, Rabu (11/1/2023).
Disampaikan Kapolres, para tersangka diamankan di beberapa tempat yakni di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Ada yang berhasil diamankan di wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar, Sajira, Cipanas, dan Cihara. Pelaku lain ditangkap di wilayah Pandeglang," katanya.
Selain belasan pelaku, Sat Reskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 15 kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat. Selain itu sejumlah kunci leter T yang digunakan para tersangka.
"Sebanyak 17 barbuk berupa kendaraan diantaranya 15 motor dan dua unit mobil serta alat berupa kunci leter T yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya," ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady menambahkan, modus para tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya yakni mencuri motor yang berada di pekarangan rumah dan parkiran.
Dirinya juga mengungkapkan, dalam mengamankan para tersangka tersebut ada sejumlah pelaku yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya.
"Karena melakukan perlawanan, kami melumpuhkan pelaku dengan tembakan. Ada tiga orang yang terpaksa dilumpuhkan," tegasnya.