ADVERTISEMENT

Pembatasan Pembelian BBM Berdasarkan CC Kendaraan Miliki Celah Kebocoran

Minggu, 15 Januari 2023 15:26 WIB

Share
Ilustrasi Salah Satu SPBU di Kawasan Sawangan. (dok. poskota)
Ilustrasi Salah Satu SPBU di Kawasan Sawangan. (dok. poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilaiz wacana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan cubicle centimeter (CC) atau kriteria kendaraan roda empat dinilai masih memiliki celah kebocoran.

"Menurut kami masih ada celah kebocoran atau bisa melebihi yang ditargetkan. Bisa ada ruang untuk konsumen untuk mengakali sistem yang sudah dibuat pemerintah,"ujar Abra dalam keterangannya, Minggu, (15/1/2023).

Abra mengusulkan, pemerintah sebaiknya menerapkan sistem Bantuan Langsung Tunai (BLT) sehingga hanya masyarakat yang berhak yang dapat menerima subsidi.

"Kalau menurut kami, sejak awal pandemi sudah usulkan subsidinya langsung ke individu atau rumah tangga. Kita langsung ke RT berdasarkan kemampuan masyarakat," ujarnya.

Abra mengakui, skema ini memang rumit dan kompleks saat menyiapkan data penerima, namun hal ini bisa menjadi momen perbaikan kebijakan subsidi untuk sektor lain seperti pangan, pendidikan, kesehatan dan sebagainya sebab dapat mengacu pada daa yang sama.

Lebih jauh, Abra mengatakan, mayoritas konsumen BBM jenis Pertalite saat ini adalah kendaraan roda empat atau sebanyak 70 persen dengan konsumsi harian bisa mencapai 38.000 kiloliter (KL).

Sementara itu Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurahman mengungkapkan, pihaknya terus berupaya agar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat tepat sasaran melalui sistem digital.

Saleh menjelaskan, saat ini BPH migas memiliki beberapa aturan terkait peruntukan penggunaan BBM bersubsidi namun masih terjadi banyak pelanggaran di lapangan.

Misalnya, Keputusan Kepala BPH Migas No. 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang yang menyebutkan Kendaraan pribadi mendapat jatah maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 mendapat jatah maksimal 80 liter per hari, sementara angkutan umum barang atau barang roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari.

"Saat ini sudah berjalan, tapi sering terjadi penyalahgunaan karena orang bisa mengisi berkali-kali. Hari ini isi 60, siang isi 60 lagi. Sistemnya belum interconected dalam sistem digital kita," ujar Saleh dalam Energy Corner, Senin 9 Januari.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT