ADVERTISEMENT

Mencuri Kerbau, Dua Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Jumat, 13 Januari 2023 15:21 WIB

Share
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kerbau. (Foto: Samsul Fatoni)
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kerbau. (Foto: Samsul Fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dua  pria berinisial J dan Y, warga asal Kabupaten Pandeglang, ditangkap jajaran Polres Pandeglang lantaran diketahui telah mencuri hewan kerbau. 

Diketahui pada saat konferensi pers, Jum'at (13/1/2023) pagi hari, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang juga menghadirkan kedua pelaku tersebut.

Nampak, kedua pelaku mengenakan baju tahanan warna biru dan tangan diborgol. Dari kedua pelaku, satu orang di antaranya duduk di kursi roda.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan dari laporan warga yang melaporkan kerbaunya hilang. 

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan sekarang kedua pelaku telah berhasil diamankan.

"Pada  9/1/23 kemarin, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku. Setelah berhasil mengantongi identitasnya, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkapnya, Jum'at (13/1/2023).

Namun, kata Shilton, pada saat melakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil kabur dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Saat kita melakukan penggerebekan, pengeledahan ternyata dua orang berhasil lompat melarikan diri. Tapi akhirnya berhasil kami ringkus," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Shilton, keduanya beraksi di wilayah Cimanggu, Pandeglang dan Malingping Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan 4 ekor kerbau hasil curian.

"Barang buktinya ada 4 ekor kerbau. Dari masing-masing kerbau memiliki nilai jual sebesar Rp 30 juta," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT