Laporan Kejari Serang Terhadap Dito Mahendra Dilimpahkan ke Polresta Serang Kota, 4 Orang Kejari Dimintai Keterangan

Jumat 13 Jan 2023, 23:57 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (foto: poskota/haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. (foto: poskota/haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melimpahkan laporan Kejari Serang terhadap Dito Mahendra ke penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Dito Mahendra dilaporkan tim Kejari Serang atas dugaan menghalang-halangi proses penuntutan kasus Undang-Undang ITE yang menjerat Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan terkait tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP, yang dilaporkan Kejari Serang terhadap Dito Mahendra telah dilimpahkan.

"Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada (3/1/2023),” katanya kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.

Shinto menambahkan untuk laporan dari Kejari Serang itu, masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. 

“Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor,” tambahnya.

Shinto menegaskan hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut. Terkait hal ini 4 orang Kejari Serang dimintai keterangan.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang pihak dari Kejari Serang,” tandasnya.

Sebelumnya, Plh Kajari Serang Era Indah Soraya mengatakan Dito Mahendra diduga dengan sengaja, tidak pernah menghadiri persidangan sebagai saksi. Dari hasil kajian dan analisa,  Dito sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya. 

"Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara," katanya.

Era mengungkapkan adapun pasal yang dilaporkan, untuk menjerat Dito Mahendra yaitu Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 221 KUHP. 

Berita Terkait

Obrolan Warteg : Lompat Pagar

Sabtu 14 Jan 2023, 06:30 WIB
undefined

News Update