"Jadi misalnya sekarang (kegiatan) nggak masuk di APBD tahun 2023, tapi rumah sakit membutuhkan dan masih punya Silpa, yah Silpa nya bisa dipakai sesuai ketentuan," sambung Michael.
Diketahui, Komisi E DPRD DKI Jakarta berang dengan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta yang nekat memangkas anggaran kesehatan secara sepihak sebesar Rp 220 miliar.
Anggaran itu dipangkas buntut adanya evaluasi Kemendagri terhadap pagu anggaran belanja tidak terduga (BTT) DKI tahun 2023 yang dianggap rendah, sebesar Rp 648,5 miliar.