ADVERTISEMENT

Harta Benda Petani di Teluknaga Ini Terancam Hilang, Kades Ikut Turun Tangan

Kamis, 12 Januari 2023 09:14 WIB

Share
Pejabat Desa saat menunjukan batas-batas lahan milik kakek petani bernama Amsari yang terancam hilang. (Ist)
Pejabat Desa saat menunjukan batas-batas lahan milik kakek petani bernama Amsari yang terancam hilang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"LSR siapa? Bisa mengklaim tanah orang yang sudah bersertifikat dengan menggunakan AJB yang letaknya bukan diobjek digugat, tapi malah PT PTUN Jakarta menangkan. AJB tersebut tidak dimiliki LSR hanya fotokopi saja. Masa AJB fotokopi bisa ngalahin sertifikat," kata Sofyan. 

Selain melayangkan memori kasasi ke MA, Amsari juga telah melaporkan masalah sengketa lahan di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA). 

Buruh harian lepas di Cengkareng, Jakarta Barat ini meminta Badan Pengawas MA mengawasi perkara yang mengancam tanah  miliknya. 

"Laporan ini juga kami diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan  Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI," ujar kuasa hukum Amsari, Martin Labalu 

Dia menambahkan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kasasi Amsari yang disampaikan pada 16 Desember 2022 dan memori Kasasi yang diserahkan pada 27 Desember 2022 atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. 

Dalam laporannya, Amsari meminta agar Badan Pegawas MA mengawasi perkara sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang mengancam tanah miliknya seluas 1 hektar lebih. 

"Kami juga meminta perlindungan kepada pihak terkait agar majelis hakim yang ditunjuk dapat memutuskan perkara kasasi dengan kearifan," kata Martin. 

Bagi Amsari laporan ke MA, KY dan DPR ini adalah bagian ikhtiarnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya tersebut." Masak yang batil mengalahkan yang berhak," ujarnya. 

Amsari berharap, dengan adanya upaya kasasi ini, perlu dilakukan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk perkara ini, agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan kearifan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT