ADVERTISEMENT
Kamis, 12 Januari 2023 09:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"LSR siapa? Bisa mengklaim tanah orang yang sudah bersertifikat dengan menggunakan AJB yang letaknya bukan diobjek digugat, tapi malah PT PTUN Jakarta menangkan. AJB tersebut tidak dimiliki LSR hanya fotokopi saja. Masa AJB fotokopi bisa ngalahin sertifikat," kata Sofyan.
Selain melayangkan memori kasasi ke MA, Amsari juga telah melaporkan masalah sengketa lahan di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA).
Buruh harian lepas di Cengkareng, Jakarta Barat ini meminta Badan Pengawas MA mengawasi perkara yang mengancam tanah miliknya.
"Laporan ini juga kami diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI," ujar kuasa hukum Amsari, Martin Labalu
Dia menambahkan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Kasasi Amsari yang disampaikan pada 16 Desember 2022 dan memori Kasasi yang diserahkan pada 27 Desember 2022 atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dalam laporannya, Amsari meminta agar Badan Pegawas MA mengawasi perkara sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang mengancam tanah miliknya seluas 1 hektar lebih.
"Kami juga meminta perlindungan kepada pihak terkait agar majelis hakim yang ditunjuk dapat memutuskan perkara kasasi dengan kearifan," kata Martin.
Bagi Amsari laporan ke MA, KY dan DPR ini adalah bagian ikhtiarnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya tersebut." Masak yang batil mengalahkan yang berhak," ujarnya.
Amsari berharap, dengan adanya upaya kasasi ini, perlu dilakukan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk perkara ini, agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan kearifan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT