ART di Jakpus Tega Bunuh Bayi Sendiri Hasil Hubungan Gelap dengan Cara Menyiram Pakai Air

Kamis 12 Jan 2023, 20:10 WIB
Polisi menangkap ART yang membunuh bayinya sendiri hasil hubungan gelap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Ist)

Polisi menangkap ART yang membunuh bayinya sendiri hasil hubungan gelap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Ist)

Komarudin menuturkan, ada ART lain di rumah majikannya itu, hanya saja mereka tidak mengetahui bahwa ternyata tersangka sudah dalam keadaan hamil yang cukup besar.

"Tersangka baru bekerja jadi ART selama kurang lebih 2 minggu dengan penampilannya memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil," ungkapnya.

Tambah Komarudin, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap yang dilakukan tersangka di luar wilayah DKI Jakarta. Dia nekat membunuh bayi sendiri yang merupakan hasil hubungan gelap itu.

Tersangka disangkakan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 45 a Juncto Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP.

"Kepadanya diterapkan Pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Komarudin. (Pandi)

News Update