Beberapa kesaksian yang disampaikan antara lain, adanya perencanaan penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, pada 8 Juli.
Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga disebut sempat memintanya untuk mengisi amunisi senjata api (senpi) Glock-17 hingga mengenai perintah dari untuk menembak Brigadir J.
Dengan rangkaian peristiwa itu, Bharada E didakwa secara bersama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (wanto)