Tuntutan untuk Bharada E ditunda Hingga Pekan Depan karena JPU Masih Memerlukan Keterangan Putri Candrawathi

Rabu 11 Jan 2023, 21:56 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (ist)

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (ist)

Beberapa kesaksian yang disampaikan antara lain, adanya perencanaan penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling, pada 8 Juli.

Kemudian, eks Kadiv Propam itu juga disebut sempat memintanya untuk mengisi amunisi senjata api (senpi) Glock-17 hingga mengenai perintah dari untuk menembak Brigadir J.

Dengan rangkaian peristiwa itu, Bharada E didakwa secara bersama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sehingga, mereka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (wanto)

Berita Terkait

Tak Akan Ada Juctice Collaborator Lagi?

Kamis 19 Jan 2023, 06:32 WIB
undefined

News Update