Tercatat, eks Kadiv Propam itu sempat berdinas di beberapa daerah di Pulau Jawa.
"Oh setelah menikah saudara tidak bekerja lagi, tapi sebelumnya saudara sebagai sempat pernah bekerja menjadi dokter gigi?" timpal Hakim.
"Siap, karena saya mengikuti kemanapun suami saya dinas," kata Putri.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan tersebut.
Kemudian, dalam berkas dakawan Putri Candrawathi disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (wanto)