ADVERTISEMENT

'Nyabu' di Hotel Bareng Cewek, Kombes YBK Ditetapkan Tersangka

Rabu, 11 Januari 2023 11:11 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -   Kombes YBK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Teman wanitanya berinisial NP juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan gelae perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan Sdra YBK dan Sdri NP ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dari hasil gelar perkara, Kombes YBK disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 116 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara NP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, anggota polisi berpangkat Kombes berinisial YBK ditangkap bersama teman wanitanya berinisial R alias NP usai kepergok menghisap narkotika sabu di hotel kawasan Jakarta Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, ada dua paket sabu terpisah yang diamankan. Masing-masing paket mempunyai berat berbeda.

"Barbuknya (sabu) 0,5 gram sama 0,6 gram, Jadi ada dua (paket) barbuk," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Mukti membeberkan penangkapan kepada Kombes YBK bermula dari adanya informasi atau laporan dari masyarakat.

Didapati bahwa Kombes YBK dan teman wanitanya, NP sejak tanggal 5 Januari 2023 berada di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT