ADVERTISEMENT

Setelah Polemik, Pemkot Jakpus Klaim Tak Ada Pelarangan Delman di Seputaran Monas, Tapi Hanya Atur Jam Operasional

Selasa, 10 Januari 2023 08:57 WIB

Share
Sejumlah warga menaiki delman di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (30/1/2022). Pendapatan kusir delman pada 2022 meningkat 20 persen meskipun di tengah pandemi Covid-19 varian Omikron yang terus bertambah setiap harinya, pendapatan tersebut lebih besar dibandingkan pada tahun 2019-2021.PosKota/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah warga menaiki delman di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (30/1/2022). Pendapatan kusir delman pada 2022 meningkat 20 persen meskipun di tengah pandemi Covid-19 varian Omikron yang terus bertambah setiap harinya, pendapatan tersebut lebih besar dibandingkan pada tahun 2019-2021.PosKota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya buka suara terkait pelarangan pengoperasian delman di seputara Monas atau kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) setelah muncul polemik dan mendengar banyak kontra dari berbagai pihak.

Namun begitu, ucapan yang dilontarkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin tak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

Selaku pimpinan Pemkot Jakpus ia mengklaim, bahwa tak ada pelarangan delman untuk beroperasi melainkan hanya mengatur jam operasional delman di seputaran Jalan Medan Merdeka (Monas) dan Sudirmam-Thamrin.

"Ini bukan pelarangan delman tapi pengaturan bahwa di ruas jalan Medan merdeka ini juga Thamrin-Sudirman ada beberapa pengaturan yang melekat di sepanjang jalur tersebut terkait dengan pemanfaatan fasilitas jalan dan umum lainnya," ujar Iqbal kepada awak media, dikutip Senin (9/1/2023).

Iqbal mengatakan, bahwa delman boleh beroperasi di kawasan Monas hanya pada hari Sabtu dan Minggu sebagai penunjang tujuan wisata.

"Delman diatur di seputar Monas, Jalan Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar," ucap Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan, pihaknya akan mengatur jam operasional delman selama 8 jam. Tak hanya itu, ia juga akan melakukan pengecekan kelayakan dari delman dalam operasional untuk publik yakni, dari segi kesehatan, keamanan kereta sehingga nantinya layak digunakan oleh warga yang ingin berwisata ke Monumen bersejarah tersebut.

"Ketentuan mereka operasi delapan jam, kapasitas angkut orang ada empat orang dan ini jadi satu bagian dari pengawasan petugas dilapangan jangan sampai beban kuda terlalu berat, kesehatan akan terganggu, juga kualitas delman akan berpengaruh," pungkas Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang delman untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menuturkan, nanti pihaknya juga akan membentuk gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut.

Iqbal menjelaskan, bahwa keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT