Selama Tahun 2022 Ada 9 Pegawai Pemkab Pandeglang Dijatuhi Sanksi, 3 Diantaranya Dipecat

Selasa 10 Jan 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi PNS .(Kemendagri)

Ilustrasi PNS .(Kemendagri)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Selama tahun 2022, ada sebanyak 9 orang pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang dijatuhi sanksi, tiga pegawai diantaranya dipecat secara tidak hormat.

Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Evi Hidayati mengungkapkan, selama tahun 2022 lalu, ada sebanyak 9 pegawai yang telah dijatuhi hukuman atau sanksi.

Dari jumlah sebanyak itu diantaranya satu orang sanksi ringan, empat orang sanksi sedang dan empat orang lagi sanksi tingkat berat. Dan dari jumlah itu ada tiga orang yang dipecat.

"Semuanya ada 9 orang yang dijatuhi hukuman. Bahkan tiga orang itu sanksi pemecatan," ungkap Evi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023).

Bagi ketiga pegawai yang dipecat tersebut, diantaranya satu orang tersangkut masalah hukum dan dua orang lagi karena Indisipliner. 

"Kalau yang tersangkut hukum itu Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) kalau yang indisipliner bukan PTDH tapi secara otomatis tanpa permohonan," katanya. 

Menurutnya, sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian dilakukan proses pembinaan, teguran hingga penjatuhan sanksi. Jadi sebelum penjatuhan hukuman itu ada tahapan-tahapan yang dilakukan.

"Ya ada tahapannya memang, dilakukan teguran dulu kemudian masih tetap melakukan pelanggaran, hingga akhirnya penjatuhan sanksi," ujarnya. 

Saat ditanya apakah yang dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) nya sejumlah pegawai itu masih menerima hak-haknya. Ia mengaku tergantung usianya, kalau usianya itu memasuki masa pensiun, bisa mendapatkan halnya seperti pensiunan.

"Tapi kalau yang tersangkut masalah hukum itu tidak dapat. Kalau yang indisipliner itu dilihat dari usianya," jelasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Ia pun menegaskan, pelanggaran-pelanggaran yang didapat oleh sejumlah ASN di tahun 2022 lalu itu harus menjadi contoh untuk bisa lebih baik lagi kedepannya. 

"Jadikan evaluasi bagi pegawai yang lain. Jangan sampai ke depan ada lagi pegawai yang dikenakan sanksi hingga pemecatan," tegasnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait

News Update