ADVERTISEMENT

Sebut Perppu Lebih Buruk Dari UU Ciptaker, Jumhur Dukung Aksi Penolakan di DPR

Selasa, 10 Januari 2023 18:08 WIB

Share
Ketua Umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos saat aksi tolak Perppu di Gedung DPR RI.(Ist)
Ketua Umum DPP KSPSI M. Jumhur Hidayat dan Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos saat aksi tolak Perppu di Gedung DPR RI.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu No. 2 tahun 2022.

Aksi dilakukan oleh ratusan peserta dari organisasi buruh,  mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK), di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selada (10/1) siang.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang menginisiasi aksi tersebut menyampaikan, penetapan Perppu Ciptaker oleh pemerintah nyata-nyata telah mengkhianati konstitusi, tidak mengikuti kehendak rakyat, dan telah merampas hak-hak rakyat yang telah dijamin konstitusi.

Untuk itu KASBI bersama 19 organisasi elemen masyarakat lainya yang tergabung dalam GEBRAK menuntut Presiden agar segera mencabut Perppu Ciptaker, dan bersama DPR RI mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.

"Hentikan segala bentuk pengkhianatan konstitusi," tegas Nining.

Lebih Buruk

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat dalam orasinya menyatakan, bahwa  Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jauh lebih buruk dari Omnibus Cipta Kerja.

Isinya sangat merugikan rakyat, khususnya kaum buruh. "Ini bukan perbaikan tapi   pemburukan dan pembodohan," tegas Jumhur.

Ia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan UU Ciptaker diperbaiki secara prosedural maupun subtansial.

Namun setelah 13 bulan Pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT