JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat menghadiri aksi penolakan Perppu No. 2 tahun 2022.
Aksi dilakukan oleh ratusan peserta dari organisasi buruh, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK), di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selada (10/1) siang.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos yang menginisiasi aksi tersebut menyampaikan, penetapan Perppu Ciptaker oleh pemerintah nyata-nyata telah mengkhianati konstitusi, tidak mengikuti kehendak rakyat, dan telah merampas hak-hak rakyat yang telah dijamin konstitusi.
Untuk itu KASBI bersama 19 organisasi elemen masyarakat lainya yang tergabung dalam GEBRAK menuntut Presiden agar segera mencabut Perppu Ciptaker, dan bersama DPR RI mencabut Omnibus Law Cipta Kerja.
"Hentikan segala bentuk pengkhianatan konstitusi," tegas Nining.
Lebih Buruk
Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat dalam orasinya menyatakan, bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jauh lebih buruk dari Omnibus Cipta Kerja.
Isinya sangat merugikan rakyat, khususnya kaum buruh. "Ini bukan perbaikan tapi pemburukan dan pembodohan," tegas Jumhur.
Ia mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan UU Ciptaker diperbaiki secara prosedural maupun subtansial.
Namun setelah 13 bulan Pemerintah justru terus menerus menerbitkan aturan pelaksana yang bersifat strategis berdasar UU Cipta Kerja, dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Melalui Perppu Ciptaker, lanjut Jumhur, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.