ADVERTISEMENT
Senin, 9 Januari 2023 16:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo menutup tahun 2022 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menilai, langkah Jokowi sangat problematis.
Sekjen Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Unang Sunarno mengatakan, jehadiran Perppu tersebut secara otomatis menggagalkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Inu tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional bersyarat," kata Sunar di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Sunar menegaskan bahwa perlu diingat kembali bahwa muatan Omnibus Law berdampak pada berbagai aspek kemasyarakatan.
Mulai dari perburuhan, agraria, kesehatan, hingga pendidikan.
"Perppu Ciptaker ini menguatkan asa Omnibus Law dan menggelar karpet merah bagi para investor industri yang membawa neraka dunia bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sunar menegaskan bahwa Perppu Ciptaker menunjukkan rezim tidak berpihak pada rakyat.
"Jika Perppu ini diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka pintu gerbang untuk peraturan problematis lainnya terbuka lebar. Padahal, Perppu Ciptaker tidak layak untuk diterbitkan karena ada prosedur hukum yang tidak dipatuhi," tandasnya.
Sementara itu, puluhan ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 14 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT