JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral video mobil truk penyedot tinja dengan nomor polisi B9458SO yang diduga kepergok warga membuang tinja di gorong-gorong atau drainase di depan halte dukuh atas, Jakarta Pusat.
Merespon hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memburu truk tersebut usai viral di media sosial (medsos) yang direkam oleh seorang pemotor.
"Sedang kami buru. besok juga ketangkep. udah ke tauan punya siapanya," kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Kamis (9/1/2023).
Yogi mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu setelah pengemudi truk tersebut tertangkap. Selanjutnya baru dijatuhka sanksi.
"Nanti kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan). kan nanti ada penyidik PPNS, nanti baru ditentukan sanksinya apa," ujarnya.
Yogi juga mengatakan tam ada sanksi pidana terhadap truk yang membuang tinja sembarangan tersebut. Melainkan sanksi administratif hingga cabut izin perusahaan.
"Paling kita check perizinannya terus sanksi administrasi nya. Tapi diliat dulu dia udah sering lakukan atau nggak," tuturnya.
"Bisa jadi izinnya kita cabut. cuman tergantung ppnsnya ya. nanti dilihat dulu duduk perkaranya," katanya Yogi menambahkan.
Ia juga menambahkan, sanksinya bisa menjadi lebih berat apabila hal tersebut dilakukan dengan perusahaan yang sama.
"Mungkin sekali melakukan lebih ringan sanksinya tapi kalau udah kejadian berulang kali di perusahaan yang sama atau pemilik sama sanksinya bisa lebih berat," tandasnya.
Diketahui, dalam video yang viral di instagram @jakarta.terkini perekam dengan memakai sepeda motor mengatakan, bahwa supir truk tersebut membuang tinja di jalan dengan alasan kepenuhan.