Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Belasan Kali, Polisi: Korban Diancam Menggunakan Sajam

Sabtu 07 Jan 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com) 

"Iya, di Tanjungsari," kata Giro kepada Poskota melalui panggilan telfon. 

Diketahui, korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun dengan inisial CH.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pria bejat yang tega perkosa anak kandungnya tersebut. 

"Sudah buat laporan polisi, pelakunya pun sudah kita tahan," terangnya.

Secara singkat, Giro menjelaskan, hubungan tubuh sedarah tersebut didasari oleh pemaksaan dari pelaku.

"Intinya telah terjadi Tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak," terangnya.

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian pun menangkap pelaku di kediamannya, usai korban membuat laporan polisi. (panca)

News Update