ADVERTISEMENT

Hartanya Terancam Hilang, Kakek Ini Minta Keadilan ke Bawas MA, KY dan DPR

Sabtu, 7 Januari 2023 09:38 WIB

Share
Warga lansia Amsari yang terancam hartanya hilang saat membuat laporan di Mahkamah Agung. (Ist)
Warga lansia Amsari yang terancam hartanya hilang saat membuat laporan di Mahkamah Agung. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Amsari, seorang warga berusia 72 tahun melaporkan harta bendanya yang hilang di kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Agung (MA). 

Laporan buruh harian lepas ini juga diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan  Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI. 

"Laporan ke MA, KY dan DPR ini adalah bagian ikhtiar saya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak saya. Masa' yang batil mengalahkan yang berhak," ujarnya, Jumat (6/1/2023). 

Didampingi putri dan tim kuasa hukumnya, Amsari tiba di MA Kamis (5/1/2023), pukul 10.00 WIB. 

"Kami langsung diarahkan ke Badan Pengawas MA," kata kuasa hukum Amsari Martin Lubalu. 

Dalam laporannya itu, Amsari meminta agar Badan Pegawas (Bawas) MA mengawasi perkara sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang mengancam tanah milik Amsari. 

"Kami juga meminta perlindungan kepada pihak terkait agar majelis hakim yang ditunjuk dapat memutuskan perkara kasasi dengan kearifan," kata Martin. 

Dalam surat yang berisikan permohonan pengawasan pemeriksaan perkara tanggal 5 Januari 2023 itu, Amsari menyebutkan dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga  di Desa Teluknaga,  Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga  di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit  30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2. 

"Tanah itu adalah milik saya yang saya miliki melalui prosedur dan sesuai aturan yang berlaku," kata Amsari. 

Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat seorang berinisial LSR dan BJP. Pada 11 April 2022, LSR dan BJP mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT