SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Direktur PT Yummy Deli Indonesia (YDI), GLH alias Liliana (58) ditahan penyidik Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
PT YDI adalah peusaaan yang bergerak di bidang distributor ice cream Aice. Liliana sendisi adalah mantan direktur perusahaaan tersebut.
Wanita mantan Direktur perusaahaan distributor ice cream Aice ditahan lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang keuntungan perusahaan sebesar Rp1,050 miliar.
"Tersangka diduga mengambil uang keuntungan perusahaan hasil penjualan tanpa seizin dari Direktur PT. YDI dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke 2 rekening milik tersangka," terang Kabidhumas Kombes Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (06/01/2023).
Shinto menjelaskan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, tersangka GLH alias Liliana sudah tidak menjadi Direktur PT YDI.
"Meski sudah tidak menjabat sebagai direktur namun tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar Rp 25 juta/bulan kepada karyawan," beber Kabidhumas didampingi Kasubdit Kompol Akbar Baskoro.
Shinto menjelaskan penipuan dan atau penggelapan di PT. YDI yang berlokasi di Jalan Ayip Usman, Kota Serang tersebut dilakukan dari tanggal 04 September 2021 s/d tanggal 09 Maret 2022.
"Selain penipuan, tersangka GLH juga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan yang jumlah nominal uangnya sudah di tentukan oleh tersangka.
"Selain tindak pidana tipu gelap, tersangka juga melakukan pemerasan dengan cara mengancam karyawan agar mengeluarkan gaji sesuai yang diinginkannya," tandasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka Liliana, PT. YDI mengalami kerugian sebesar Rp. 1,260 miliar. Tersangka ditangkap personil Ditreskrimum Polda pada Selasa, 29 November 2022 dan ditahan di Rutan Polda Banten.
Barang Bukti yang berhasil disita, yaitu 19 bundle dokumen perusahaan yang telah dilegalisir, 1 lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka, 8 lembar kwitansi bukti penyerahan uang 3 lembar rekening koran, 1 lembar bukti setoran dari Bank BCA, 2 unit handphone serta uang sebesar Rp1,050 miliar.