Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan saat ungkap kasus tawuran. (ihsan fahmi)

Kriminal

Terungkap, Pelaku Tawuran hingga Tewaskan Korban di Cikarang Merupakan Pelajar Putus Sekolah

Jumat 06 Jan 2023, 18:24 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Cikarang Selatan meringkus 3 dari 9 pelaku tawuran yang menewaskan seorang pemuda berinisial SF (20)  dengan luka bacok dibagian dada.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, para pelaku yang diamankan rata rata merupakan putus sekolah.

"Kemudian, motifnya ya murni tawuran. Mereka rata rata anak putus sekolah termasuk tersangka ini putus sekolah sejak kelas 5 SD," ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Jum'at (6/1/2023).

Ketiga pelaku yang diamankan, ialah G (19) dan dua diantaranya masih dibawah umur Dobleh (16) dan IFS (17).

Kemudian, enam pelaku lainnya masih berstatus DPO, diantaranya TO, NI, FA, AD, AN dan DI.

Gidion mengatakan, peristiwa itu ditengarai usai saling tantang kelompok pelaku dan korban melalui Instagram.

Yaitu kelompok Cikarang 2017 dengan Camp Sukasari.

"Di IG kemudian ada yang mengirim Dm menggunakan bahasa mereka yang kemudian menitik peristiwa sesuai dengan instagram itu di Jalan Irigasi Kalimalang memang itu TKP yang diinginkan kedua belah pihak," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Insiden itu Terjadi pada Selasa (3/1/2023) lalu.

Dua kelompok pemuda melakukan tawuran di jalan raya Kalimalang, Jayamukti, Cikarang Pusat, Bekasi.

Korban berinisial SF (20) tewas dengan luka bacok dibagian dada, pasca sempat saling duel dengan pelaku.

Nahas korban yang mempersenjatai dengan stik golf terpeleset dan jatuh, salah satu pelaku lalu menyabetkan celurit.

Korban yang terluka parah sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

"Dari peristiwa tersebut, ada korban satu orang meninggal dunia atas nama SF," tutur Gidion.

Kendati demikian, jajaran Polsek Cikarang Selatan dapat mengamankan tiga pelaku dan 6 lainnya kini dalam buronan polisi.

"Kemudian ditindaklanjuti pada siang harinya tanggal 4 januari dilakukan penangkapan tiga pelaku dari sembilan pelaku yang kita identifikasi," ucap Gidion.

Terhadap pelaku, ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomo 12 tahun 1951.

"Hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di BekasiKapolres Metro BekasiKombes Gidion Arif Setyawan

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor