Dengan memperhatikan aspirasi publik tersebut, ia berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tetap mempertahankan keputusan terdahulu yang pernah dibuat yakni pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," kata Abdul.
Survei SSI yang dilakukan pada 6 hingga 12 November 2022 itu dilakukan terhadap 1.200 responden dengan metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling). Survei ini memiliki toleransi atau batas kesalahan (margin of error) sekitar 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Usia responden yang dijadikan sampel adalah 16 tahun ke atas atau sudah menikah. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka secara langsung dengan responden menggunakan kuesioner. (Wanto)