SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Rozy, Jumhadi meminta kabar penggerebekan tanpa busana antara kliennya dengan mertuanya dibuktikan.
Sebab menurutnya, penggerebekan tersebut hanya kesalahpahaman. Terlebih cerita tersebut telah menyebarluas ke publik.
"Intinya kesalahpahaman saja, di tanggal 16 (November) fakta hukumnya tidak seperti itu," katanya.
Ia menerangkan, terjadi miskomunikasi dari kabar penggerebekan tanpa busana antara kliennya dan mertuanya.
"Itu mis komunikasi, apa yang dia viralkan tidak seperti itu," terangnya.
Untuk itu, pihaknya minta kabar penggerebekan tanpa busana antara Rozy dengan mertuanya dibuktikan.
"Kalau terjadi seperti itu (pengherebekan tanpa busana) silahkan buktikan," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya minta mantan istri kliennya bertobat. Terlebih yang diviralkan bukan hanya mantan suaminya, tapi juga ibu kandungnya.
"Ke NR (mantan istri Rozy), saya sarankan segera bertobat. Karena yang dia viralkan termasuk ibu kandungnya, yang melahirkan. Surga kan dibalik kaki ibunya, meminta maaf kepada ibunya," tutupnya. (Bilal)