ADVERTISEMENT

PDAM Tirta Asasta Depok Naikkan Harga Penggunaan Air Bersih ke Pelanggan

Jumat, 6 Januari 2023 19:39 WIB

Share
Kantor PT Tirta Asasta, Depok.
Kantor PT Tirta Asasta, Depok.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) melakukan penyesuaian tarif pemakaian air dengan menaikkan harga penggunaan air bersih ke pelanggan.

Hal ini disebutkan Direktur Umum PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Ade Dikdik Isnandar mengatakan penyesuaian harga tertuang dalam peraturan Kemendagri mengatur penetapan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai tercantum dalam Pemendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum pasal 1 ayat (10).

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar volume lainnya.

"Dengan begitu kita akan memberlakukan pemakaian minimum bagi pelanggan yang tidak menggunakan atau menggunakan air dibawah 10m3, maka akan ditagihkan minimum pemakaian yakni 10m3 dikalikan dengan tarif yang berlaku," ucap Direktur Umum PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Ade Dikdik Isnandar kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).

Penyesuaian tarif tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Hal tersebut disampaikannya di acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif bersama Forum Komunikasi Pelanggan PT. Tirta Asasta Depok, pada Selasa (27/12/2022) lalu.

“Penyesuaian tarif pemakaian air akan diberlakukan untuk pemakaian air dibulan Januari 2023 yang akan ditagihkan pada Februari 2023. Jadi di tarif baru ini abodemen di hilangkan, sementara blok tarif progresif disederhanakan menjadi 2 blok saja yakni untuk pemakaian 0-10 m3 dan >10m3,” bebernya.

Dalam penyesuaian tarif ini, lanjut Ade, dilihat dari dampak akhir ke nilai tagihan tidak signifikan, rata-rata dibawah 10 %, namun penyesuaian tarif ini akan terasa kenaikannya untuk pelanggan yang biasa tidak menggunakan air (pemakaian 0m3).

“Kita lakukan penyesuaian tarif ini juga untuk memberikan stimulan kepada para pelanggan untuk senantiasa aktif menggunakan air Tirta Asasta, karena selain sehat dan telah teruji kualitasnya, para pelanggan juga turut serta dalam pelestarian lingkungan dengan aktif menggunakan air,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan peraturan di Kota Depok ini dan sudah dilakukan secara matang dengan pertimbangan dari beberapa kelompok pelanggan yang ditetapkan Untuk besaran UMK yang sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Kenaikan investasi dan inflasi dari beban-beban operasional yang perlu diperhitungkan dalam komponen tarif, selain itu juga perusahaan diwajibkan untuk dapat mencapai pemulihan biaya secara penuh (Full Cost Recovery) untuk keberlangsungan usaha menjadi dasar kita melakukan penyesuaian tarif ini. Maka dari itu penyesuaian tarif adalah opsi yang paling efisien” tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT