ADVERTISEMENT

Belasan PKL yang Jajakan Dagangan di Pedestrian Pasar Cibinong Kembali Ditertibkan 

Jumat, 6 Januari 2023 08:44 WIB

Share
Penertiban PKL oleh Satpol-PP (dokumen Satpol-PP/ist)
Penertiban PKL oleh Satpol-PP (dokumen Satpol-PP/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pedestrian pasar Cibinong, Kabupaten Bogor kembali ditertibkan Satpol-PP, Kamis (5/1/2023).

KasieOps Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pihaknya kembali menertibkan PKL di jalur pedestrian Pasar Cibinong. 

Belasan Pedagang Kaki Lima nakal pun kembali didapati oleh petugas, sedikitnya ada 15 PKL yang berhasil ditertibkan Satpol PP. 

"Adapun objek penertiban adalah PKL yang berada di alur pedestrian, trotoar dan taman atau tanah Pemerintah Kabupaten Bogor," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya .

Penertiban yang dilakukan, kata Rhama, berdasarkan Peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban umum pasal 8 dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan 

Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati. 

Adapun langkah yang dilakukan, tambah Rhama, petugas melaksanakan Kegiatan penertiban dalam rangka penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

"Melakukan penyisiran jalur, mulai daei Persimpangan Pasar Cibinong sampai depan Ramayana Dengan metode pendekatan secara humanis, dilaksanakan peneguran secara langsung oleh petugas," terangnya. 

Selain itu, Satpol-PP pun melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para PKL untuk tidak menggunakan jalur pedestrian, trotoar dan taman atau tanah Pemerintah sebagai tempat berjualan. 

"Himbauan kepada pemilik kendaraan roda dua untuk tidak parkir diatas badan trotoar dan mengoptimalkan kembali fungsi trotoar untuk mengembalikan kembali hak pejalan kaki," paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT