"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Wahyu.
"Bunuh," sebut Bharada E.
"Bukan hajar?" timpal hakim.
"Bukan yang mulia," tegas Bharada E.
"Back up?" tanya hakim menegaskan.
"Tidak ada yang mulia," sebut Bharada E.
"Tidak ada, perintahnya jelas?" tanya hakim lagi.
"Jelas yang mulia," sebut Bharada E.
"Bahwa nanti kamu bunuh Yoshua?" tegas hakim.
"Siap Yang mulia," kata Bharada E.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa turut serta melakukan pembunuhan.
Berdasarkan berkas dakwaan, Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17. Aksinya itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.