Tolak Pembatalan Keppres No 114/P/2022, Presiden Jokowi Digugat Pengacara ke PTUN

Kamis 05 Jan 2023, 17:07 WIB
Palu hakim.(ist)

Palu hakim.(ist)

”Jadi, saya sendiri tidak paham dengan isi surat dimaksud terutama terkait dengan di bagian mana dan bagaimana surat dimaksud dikatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” cetus Priyanto yang juga berprofesi sebagai advokat.

Ia berpendapat, baik secara prosedural maupun secara materiil, penerbitan serta substansi Keppres  adalah cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK.

Menurut Priyanto, secara prosedural suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres.

Priyanto menyebut, proses pemilihan calon Hakim Konstitusi harusnya dilakukan secara partisipatif, obyektif serta akuntabel. 

Aspek substantif yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemberhentian juga tidak terpenuhi.

”Tentunya, saya sangat kecewa dengan penolakan itu. Patut disayangkan, Presiden atau dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara tidak menyelenggarakan pertemuan atau audiensi terlebih dahulu dengan saya selaku pemohon,” papar Priyanto.

Priyanto menilai, semestinya dilaksanakan suatu forum tanya jawab. Presiden lewat Menteri Sekretaris Negara seyogyanya mendengarkan pandangan atau pendapatnya sebelum mengambil sikap. 

Dengan demikian, dasar dari keputusan yang diberikan akan lebih berbobot dan berisi.

”Tidak sekadar menolak dengan alasan yang ala kadarnya,” cetus Priyanto.

Ia menandaskan, gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari Keppres tersebut.

”Sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan risiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral saya,” tekad Priyanto.

News Update