Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers secara virtual. (bilal)

Kriminal

Bank Himbara Cabang Tangerang Dibobol, Negara Rugi Rp8,5 Miliar

Kamis 05 Jan 2023, 20:19 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejati Banten sidik tindakan dugaan korupsi di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8.530.120.000.

Kasus itu terjadi akibat adanya manipulasi data nasabah prioritas di salah satu Cabang bank Himbara.

Dana nasabah tersebut dibobol dalam kurun waktu periode April sampai dengan Oktober 2022.

"Modus operandi ada oknum bank simbara melakukan manipulasi data nasabah pririotas dan menggelapkan dana prioritas," kata Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (5/1/2023).

Ia menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu April sampai Mei 2022 dan pada bulan September sampai Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas.

"Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank Himbara sebesar Rp.8.530.120.000,” terangnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Perbuatan itu telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999. (bilal)

Tags:
Bank Himbara Cabang Tangerang Dibobolkasus korupsiUang Nasabah DibobolKajati BantenLeonard Eben Ezer Simanjuntak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor