SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tidak terima dengan curhatan mantan isterinya, N yang viral di media sosial terkait dugaan perselingkuhan dirinya dengan ibu mertuanya, RZ (21), mendatangi Polda Banten, Rabu (04/01/2023).
Kedatangannya yakni untuk konsultasi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan mantan istrinya berinisial N.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga membenarkan kedatangan RZ bersama penasihat hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Kamis (29/12/2022) lalu untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana ITE.
Namun, pelaporan tersebut belum bisa diterima oleh pihaknya lantaran belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
"Menurut hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto dalam keterangan yang diterima pada Rabu (04/01/2023).
Selanjutnya RZ yang didampingi oleh penasihat hukumnya melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten untuk menyampaikan lembar pengaduan.
Kendati demikian, Shinto memastikan hingga saat ini tidak ada LP yang dibuat oleh RZ.
"Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," tegas Shinto.
Shinto menambahkan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
"Dan akan melakukan kajian secara komprehensif untuk mengambil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan dalam pengaduan," tegasnya.
Seperti diketahui, curhatan N terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan ibu kandungnya dengan RZ viral di media sosial.