KPK Tahan Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Rabu 04 Jan 2023, 13:25 WIB
Foto : KPK menahan Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus pemalsuan surat. (Ist.)

Foto : KPK menahan Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus pemalsuan surat. (Ist.)

“Tersangka Bambang Kayun, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri,” ujar Firli. Meski demikian, proses hukum terhadap Emilya Said dan Herwansyah belum berakhir. Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada April 2021.

Bambang Kayun kemudian diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah. Tujuannya, perwira itu membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak bersikap kooperatif pada proses penyidikan.“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. (*/Adji)

News Update