JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, sebanyak Rp 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain. Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Menurut Firli, perkara ini bermula saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat. Salah seorang kerabat kemudian mengenalkan keduanya ke Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
Pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta. “Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli.
Bambang Kayun kemudian menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena terdapat penyimpangan penanganan perkara.
Permohonan diajukan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang Kayun kemudian ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri menggelar rapat perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah. “Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Kasus tersebut terus bergulir. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka. Bambang Kayun kemudian menyarankan dua orang itu menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Atas saran itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar melalui transfer bank kepada Bambang Kayun melalui rekening orang kepercayaannya.
Sementara itu, saat praperadilan diajukan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri. Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka. Akibatnya, PN Jakpus menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Emilya Said dan Herwansyah tidak sah.