ADVERTISEMENT

Pengamen Curi Motor Warga di Pasar Minggu Diciduk Polisi

Rabu, 4 Januari 2023 13:08 WIB

Share
Foto: Pengamen ditangkap usai mencuri motor milik warga di kawasan Pasar Minggu, Jaksel. (Ist)
Foto: Pengamen ditangkap usai mencuri motor milik warga di kawasan Pasar Minggu, Jaksel. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengamen paruh baya diamakan setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Ketapang Gg. Madrasah RT 03/10 Kel. Jati Padang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui bernama Harun Harasit (53) diamankan ke Mapolsek Pasar Minggu. Kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) itu terjadi pada Senin, 3 Januari 2022 lalu. Motor yang dicuri yakni jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3991 BDA.

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka mengatakan, pelaku mencuri motor korban dengan menggunakan anak kunci yang ditemukan di jalan saat pelaku tengah mengamen.

"Pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan anak kunci sepeda motor Yamaha yang ditemukannya di jalan," ujar kapolsek dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Pelaku ditangkap saat hendak mengamen di dekat Kampus Universitas Nasional (Unas). Barang bukti motor curian diletakkan di belakang Terminal Pasar Minggu, Jaksel. "Pelaku menerangkan baru kali ini melakukan pencurian motor," ungkap Rusit.

 

Poskota

Wahana di Dufan Bermasalah Buat Pengunjung Panik

Pelaku beserata barang bukti motor curian kini telah diamankan. Pengamen itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan masuk Bui. Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang diterima Poskota terlihat pelaku dengan memakai topi menyomot motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT