Pelaku Penculikan Gadis 6 Tahun di Lingkungan Pemulung Terkenal Tempremental

Selasa, 3 Januari 2023 17:52 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. (Ist)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap kondisi psikologis Iwan Sumarno (42), pelaku penculik Malika Anastaysa (6)  di bilangan Jakarta Pusat. 

Pelaku ternyata punya sifat tempramental.

"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental, jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada di sana (Tangsel) pemulung lain tidak boleh di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Namun demikian, Komarudin mengatakan, di kalangan lingkungan tempat tinggal korban, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak, bukan hanya dengan bocah perempuan yang dibawa kabur hampir sebulan itu saja.

"Sebaliknya, di kalangan lingkungan, pelaku dikenal dengan dekat dengan anak-anak. Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek, kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," jelasnya.

Komarudin menegaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Namun demikian, kata Komarudin, sangkaan Pasal tersebut masih prematur. 

Sebab pihaknya masih menunggu hasil visum korban, apakah ada tindakan human traficking ataupun pelecehan dan sebagainya.

"Kita masih punya waktu 6 jam untuk pemeriksaan, maksudnya sekiranya memang hasil tim medis bisa lebih cepat kami akan melakukan langsung tetapkan penerapan pasal, juncto atau pasal lainnya. Sekiranya nanti belum bisa, hasil belum keluar, kita jerat dulu dengan lasal 330," bebernya.

 Komarudin mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa korban yang masih kecil itu. 

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar