Kata Iqbal, permasalahan lain terkait dengan pengupahan, Perppu Cipta Kerja juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral. Dengan begitu, Iqbal menyimpulkan, persolan dalam Perppu terkait upah minimum yang ditolak buruh adalah UMK bisa diputuskan gubernur bisa juga tidak.
Kedua, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.
“Ketiga, Pemerintah bisa mengubah formula kenaikan upah minimum, ini juga tidak ditolak buruh. Keempat, upah minimum sektoral dihilangkan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Iqbal, catatan kedua yang ditolak buruh adalah outsourcing atau alih daya. Di dalam UU Cipta Kerja, Pasal 64, 65, dan 66 dihapus. Prinsipnya, alih daya diperbolehkan oleh Perppu, sehingga tidak ada bedanya, meski ada ruang dialog.
Dalam Perppu Cipta Kerja disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya atau outsourcing yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.
“Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing. Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” kata Said Iqbal.
Untuk itu, Iqbal meminta sekurang-kuranya outsourcing harus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan ada batasan yang jelas. (Wanto)