Ada Luka di Tubuh, Gadis 6 Tahun Korban Penculikan Pemulung Diduga Alami Kekerasan

Selasa 03 Jan 2023, 20:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap temuan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Malika Anastasya, bocah perempuan berusia 6 tahun yang diculik pemulung bernama Iwan Sumarno (42).

"Iya itu di pinggang ada kekerasan, ada memar, itu diperkirakan akibat tendangan, makanya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si Malika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Menurut Zulpan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu sengaja menculik Malika untuk dijadikan objek memulung.

Bocah perempuan berusia 6 tahun itu diculik dan diajak memulung. Jika tidak mau, Malika diduga menjadi sasaran emosi pelaku yang dikenal tempramental di lingkungan pemulung.

"Iya, jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung agar mau dia disentil, ditendang," ungkap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, pencarian Malika Anastaysa, bocah perempuan berusia 6 tahun asal Jakarta Pusat yang sempat hilang usai diculik pemulung telah ditemukan.

Dia ditemukan saat diajak memulung di kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangsel pada Senin (2/1/2023) malam.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Iwan Sumarno (42) itu sengaja menculik korban untuk diajak memulung.

"Iya mas, betul (diajak memulung)," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Gunarto menjelaskan, pelaku ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan yang cukup mendalam.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pemulung itu ditangkap saat hendak mengajak Malika memulung dengan menggunakan gerobak.

"Betul. Kita tangkap lagi memulung di daerah Pondok Aren, Tangsel, di pinggir jalan," ungkap Gunarto.

 Tempramental

Polisi ungkap kondisi psikologis Iwan Sumarno (42) pelaku penculik Malika Anastaysa (6) yang terjadi di bilangan Jakarta Pusat. Pelaku ternyata punya sifat tempramental.

"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental, jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada di sana (Tangsel) pemulung lain tidak boleh di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Namun demikian, Komarudin mengatakan, di kalangan lingkungan tempat tinggal korban, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak, bukan hanya dengan bocah perempuan yang dibawa kabur hampir sebulan itu saja.

"Sebaliknya, di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dengan dekat dengan anak-anak. Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," jelasnya.

Komarudin menegaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Namun demikian, kata Komarudin, sangkaan Pasal tersebut masih prematur. Sebab pihaknya masih menunggu hasil visum korban, apakah ada tindakan Human Traficking ataupun pelecehan dan sebagainya.

"Kita masih punya waktu 6 jam untuk pemeriksaan, maksudnya sekiranya memang hasil tim medis bisa lebih cepat kami akan melakukan langsung tetapkan penerapan lasal, juncto atau lasal lainnya. Sekiranya manti belum bisa hasil belum keluar, kita jerat dulu dengan Pasal 330," bebernya.

Komarudin mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa korban yang masih kecil itu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah korban pernah disuruh memungut sampah atau semacamnya.

"Ini yang kita butuhkan juga keterangan dari korban, apakah dia disuruh memungut barang atau mengemis kan itu perlu dibuktikan. Nah ini yang hanya bisa diceritakan oleh korban, bagaimana yang bersangkutan bisa menceritakan, tentu bukan saya atau penyidik karena takutnya tidak keluar," tuturnya. 

Berita Terkait

News Update