Cemburu Memergoki Ada Chat Mesra di HP, Suami di Cilodong Pukuli Istrinya Hingga Babak Belur

Senin 02 Jan 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan.(Foto: Freepik.com)

Ilustrasi penganiayaan.(Foto: Freepik.com)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Gara-gara terbakar api cemburu memergoki istri chat mesra-mesraan di HP  membuat suami marah. Sang suami yang tinggal di Cilodong ini menghajar dengan memukuli istrinya hingga babak belur.

Peristiwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa korban Y terjadi di  Kp.Sidamukti, Cilodong Kota Depok, kemarin. Pelaku WDS (54) berhasil dibekuk tim opsnal pimpinan Kanit Perlindungan Perempuan Anak Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Indro WP.

"Pelaku suami korban sendiri berhasil kita bekuk setelah tidak lama ada laporan dari korban ke Polsek. Suami ditangkap di rumah," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Indro kepada wartawan, Senin (2/1/2022).

Perwira jebolan Akpok 2015 ini mengungkapkan motif pelaku menghajar istrinya tersebut hingga babak belur motif cemburu. Saat itu sang suami melihat ada chat mesa-mesraan istrinya di HP. Suami melihat saat pinjam HP istri.

"Pelaku sempat menemukan obrolan istrinya dengan pria lain saat meminjam hp istrinya. Chat istri dengan laki-laki lain cukup mesra," tambahnya soal chat mesra itu.

Pelaku naik pitam langsung menghajar dengan  memukuli istrinya hingga membabi buta, akibatnya sang istri sampai babak belur.. Kejadian diketahui sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku menonjok mata kiri korban sebanyak tiga kali, menampar pipi kiri korban satu kali, menampar telinga kiri korban dua kali,” ungkapnya menggambarkan kondisi babak belur si korban.

Tak sampai di situ, pelaku mendorong korban dan terpentok tembok. Saat itulah pelaku melihat ada linggis dan mengambilnya untuk memukul istri. “Korban dipukul linggis di paha kiri dua kali dan paha kanan satu kali,” ungkapnya.

Penyiksaan pelaku terhadap istrinya tak berhenti disitu. Saking gelap matanya, pelaku juga memukuli istrinya dengan pintu lemari yang lepas karena dipukul pelaku.

Beruntung nyawa korban masih bisa selamat dan ditolong saksi yang melihatnya, dan kondisi korban sudah babak belur. “Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban,” bebernya.

Sementara itu berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B / 3137 / XII / 2022 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku langsung diamankan. “Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” tutupnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update