JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 525 perkara ditangani melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Perkara yang ditangani melalui proses RJ itu mayoritas kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Total ada 525 perkara yang ditangani melalui Restorative Justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Sabtu (31/12/2022).
Pasma menjelaskan, 525 perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ itu berdasarkan akumulasi dari 1913 perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat selama tahun 2022.
Adapun, perkara yang ditangani melalui mekanisme RJ tersebut mayoritas kasus penipuan, pencurian dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Mayoritas perkara yang ditangani lewat RJ yaitu kasus penipuan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ucapnya.
Proses penanganan perkara melalui mekanisme RJ memang dikedepankan pihak kepolisian.
Hal tersebut dilakukan guna mencapai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban, sehingga kasus tidak sampai proses pengadilan.
Pasma menuturkan, dalam penanganan proses RJ ini, pihaknya memberi kesempatan dan ruang antara kedua belah pihak, dalam hal ini pelaku dan korban untuk bermediasi.
Pihak kepolisian memfasilitasi bagaimana penanganan masalah yang dialami korban kepada pelaku atau pihak yang dilaporkan.
Salah satunya yakni jika korban berkenan untuk memaafkan terlapor dan mencabut laporan.
"Kita beri ruang baik kepada pelaku dan korban untuk bermediasi. Jika korban sepakat untuk mencabut laporan, maka kita akan hentikan proses hukumnya," tutur Pasma.