Kesal Dilaporkan Korban ke Bos Karena Tidak Mau Kerja, Pelaku Lakukan Pelecehan Seksual Janda Dua Anak di Tambora

Sabtu 31 Des 2022, 12:44 WIB
Janda dua anak menjadi korban pelecehan yang dilakukan rekan kerjanya sendiri di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

Janda dua anak menjadi korban pelecehan yang dilakukan rekan kerjanya sendiri di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang janda menjadi korban pelecehan seksual oleh pria rekan kerjanya sendiri. Aksi pelaku yang meremas payudara korban itu terekam kamera pengawas.

Kejadian pelecehan seksual itu terjadi di tempat pelaku dan korban bekerja di toko obat di Pasar Pagi Lama, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada 16 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pria pelaku nekat melakukan pelecehan seksual terhadap janda dua anak itu lantaran kesal dilaporkan korban ke bos karena tidak mau kerja di Tambora. Pelaku AS (43).

"Korban melaporkan ke bosnya bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan. Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022).

Karena kesal, pelaku yang bersikap arogan langsung meremas payudara wanita janda anak dua tersebut. Korban mencoba berontak saat pelaku meremas payudaranya itu.

Menurut Putra, korban sebelumnya pernah mendapat pelecehan seksual dari pelaku yang sudah mempunyai istri dan satu orang anak laki-laki tersebut.

"Antara pelaku sama korban saling mengenal sejak tiga tahun, sama-sama kerja di toko obat. Korban sebelumnya pernah diajak tidur bareng oleh pelaku," ungkap Putra.

Dalam video rekaman cctv memperlihatkan, pelaku dan korban tengah berada di toko. Pelaku tiba-tiba langsung meremas payudara korban yang baru saja datang dari arah belakang.

Korban tampak sempat berontak saat pelaku meremas payudaranya. Sejurus kemudian, seorang pria kemudian melerai keduanya. "Sehari setelah kejadian, pelaku kami lakukan penangkapan di tempat kerjanya," tutur Putra.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam di hotel 'prodeo' selama 11 hari sebelum korban mencabut laporannya.

Putra menjelaskan, korban yang merupakan janda anak dua tersebut merasa iba dengan pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak itu. Terlebih pelaku tulang punggung keluarga.

Atas dasar kemanusian, Polsek Tambora mempertemukan kedua belah pihak dan memfasilitasi dengan cara mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," tutup Putra. (Pandi)

Berita Terkait

News Update