Atas dasar kemanusian, Polsek Tambora mempertemukan kedua belah pihak dan memfasilitasi dengan cara mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," tutup Putra. (Pandi)