JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tukang urut bernama Rizal (48) yang menyiramkan air keras ke istri dan anak tirinya hingga tewas di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap. Dia ditangkap di kawasan Tangsel saat akan menjual Hp.
Setelah diperiksa, tersangka ternyata telah cemburu buta. Tersangka gelap mata karena istri yang baru saja dia nikahi ternyata masih berhubungan dengan mantan suami.
"Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya terlepas dari hal yang mana apakah dari Hp (ketahuan selingkuh)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Juant (30/12/2022).
Pasma menceritakan, kejadian bermula pada Senin, 26 Desember 2022 lalu. Awalnya tersangka Rizal dan korban SS (31) tengah duduk saling berhadapan sekira pukul 13.00 WIB.
Di dalam rumah kontrakan itu, keduanya tiba-tiba terlibat cekcok mulut. Tersangka yang sudah gelap mata itupun langsung mengambil air keras dan menyiram istri barunya yang sudah mempunyai tiga anak dari suami sebelumnya itu.
"Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai saudara KM (anak korban berusia 1 tahun 8 bulan) yang sedang tidur di bawah," ungkap Pasma
Usai menyiram air keras, tersangka langsung kabur menggunakan ojek. Korban SS dan anaknya KM kemudian ditolong oleh tetangga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit.
Setelah beberapa jam mendapat perawatan, korban SS dan anaknya tidak bisa diselamatkan. KM meninggal lebih dulu di RS, kemudian disusul oleh ibu kandungnya.
Pasma menuturkan, pihaknya mendapati jejak pelaku yang telah diketahui keberadaanya pada Kamis, 29 Desember 2022 . Tersangka diketahui berada di Tangsel.
"Saat itu yang bersangkutan ada di sebuah toko Hp dengan rencana ingin menjual Hp yang ada, karena disamping Hp miliknya, Hp korban SS juga diambil pelaku yang saat itu akan dilakukan penjualan Hp tersebut;" tuturnya.
Pasma menyebut, air keras yang disirimkan ke korban memang sudah ada di rumah. Sehingga tersangka dipastikan spontan saat menyiram air keras ke korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Seorang suami tega menyiramkan air keras ke anak dan istrinya hingga meregang nyawa. Pelaku gelap mata setelah sang istri kerap menyingung keluarga.
Penyiraman air keras itu terjadi pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kapuk Rawa Gabus RT 13 RW 11 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Warga di sekitar lokasi, Adel mengatakan bahwa peristiwa penyiraman air keras itu terjadi ketika korban dan anaknya tiba-tiba saja keluar rumah dan meminta tolong.
"Itu istrinya keluar rumah sama anaknya sambil minta tolong. Itu dia udah ngebul (habis kebakar), kalau kebakar mah enggak, cuma kayak ngebul aja," ujarnya kepada poskota.co.id di lokasi, Selasa (27/12/2022).
Warga langsung berusaha menolong korban berinisial SS (31) dan anaknya berinisial KM yang masih berusia 1 tahun 8 bulan itu. (Pandi)