Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (foto: aldi)

Jakarta

Kepgub Batas Usia Dipersoal, Pj Heru Minta Lurah Fasilitasi Keluhan PJLP

Jumat 30 Des 2022, 20:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut, bahwa Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berjalan normal.

Ia pun berjanji bakal mengecek kondisi para pekerja PJLP di lapangan. Hal ini sebagai tanggapan dari permintaan para pekerja PJLP usia tua yang terkena imbas aturan batas maksimal 56 tahun.

"Saya cek, tadi kan saya ke Penjaringan, ke beberapa ini, PJLP normal-normal saja," kata Heru kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini pun menyampaikan, sejak beberapa hari lalu, dirinya telah mengecek sejumlah kelurahan. Kemudian Heru meminta agar keluhan para PJLP difasilitasi oleh kelurahan setempat.

"Mungkin ada satu-dua di kelurahan ya wajar. tapi tadi saya sudah perintahkan untuk difasilitasi. Titik-titik kelurahan yang memang rawan. Senin, selasa, pagi-pagi saya ke sana," ucapnya.

Sebelumnya, pekerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Provinsi DKI Jakarta mendatangi kantor Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Kedatangan PJLP ini untuk meminta kepada Pj Gubernur Heru untuk terjun langsung kelapangan.

"Jadi informasi dari Dinas juga, kalau misalnya 56 nolnya di Januari, itu masih bisa kerja. Kalau tidak, kalau lewat 2 bulan seperti saya, sudah abis. Pak Pj mesti paham, harusnya Pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya," ujar salah satu PJLP bernama Azwar Laware saat menandatangi Balai Kota DKI bersama rekan-rekannya, Jumat (30/12/2022).

Azwar pun turut membandingkan kepemimpinan Pj Gubernur Heru dengan Gubenur sebelumnya lantaran selama ia memimpin Ibu Kota tidak pernah cek langsung kelapagan.

"Kayak pak Jokowi, kayak pak Ahok, jangan kena bisik-bisikkan aja, bisikan pendamping. itu kagak bener semua. turun ke lapangan, cek ke lapangan gimaana nasibnya orang susah di DKI turun biar mereka ketemu satu per satu apa sih keluhannya," tandas Azwar.

Perlu diketahui, Pj Gubernur Heru telah menerbitkan aturan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022, tentang batasan usia Pegawai PJLP DKI yang maksimal berusia 56 tahun.

Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Aturan tersebut pun ditekan Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada tanggal 1 November 2022 lalu. Dalam aturan terbarunya, usia PJLP yang dipekerjakan Pemprov DKI dibatasi maksimal sampai 56 tahun.

Dengan adanya kebijakan itu, Pj Gubernur Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016. (Aldi)
 

Tags:
kepgub batas usia pjlp disoalpenyedia jasa lainnya orang perorangPj Gubernur DKIHeru Budi

Reporter

Administrator

Editor