SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar membantah tudingan Nikita Mirzani tentang adanya dugaan oknum jaksa yang menerima aliran dana atau dugaan suap.
Menurutnya, tudingan yang disampaikan Nikita Mirzani dalam persidangan pada 29 Desember 2022 tidak berdasar.
"Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM (Nikita Mirzani) di persidangan, yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara ini, dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar," katanya, Jumat (30/12/2022).
Ia menegaskan penuntut umum yang menangani perkara sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara.
"Tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan," tegasnya.
Untuk itu, Kejati Banten melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara dan kebenaran informasi tersebut.
"Terhadapat informasi terkait pernyataan terdakwa NM di depan persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran informasi tersebut," tandasnya. (bilal)