Nikita Mirzani Diputus Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Jumat 30 Des 2022, 22:16 WIB
Nikita Mirzani saat di persidangan (Foto: Bilal)

Nikita Mirzani saat di persidangan (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.

Jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hakim karena telah membebaskan Nikita Mirzani. 

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.

Kasasi dilayangkan dan telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 WIB.

"Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu, oleh karena itu kami selaku penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar , Jumat (30/12/2022).

Rezkinil menerangkan, perkara akan segera dilimpahkan kepada PN Serang setelah Dito Mahendra berada di Indonesia.

"Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," terangnya.

Diketahui, Hakim telah memutuskan menolak penuntutan dari JPU usai tidak dapat menghadirkan saksi quo Dito Mahendra dalam persidangan pada 29 Desember 2022.

Hakim menilai penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam melakukan penuntutan. 

Terlebih saksi Dito Mahendra sudah empat kali absen dalam persidangan.

Hakim menerangkan, keterangan saksi quo sangat dibutuhkan dalam persidangan dan akan menjadi alat bukti.

Berita Terkait
News Update