Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Kamis 29 Des 2022, 23:23 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

Sidang terdakwa Ferdy Sambo. (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo seolah menjilat ludahnya sendiri.

Awalnya ia menyebut menerima dipecat tak hormat sebagai anggota Polri, kini, Ferdy Sambo justru melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Eks Kadiv Propam itu menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan itu berkaitan dengan keputusan pemecetaan tidak dengan hormat (PTDH) di sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada situs SIPP PTUN, gugatan ini teregister dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal Kamis 29 Desember 2022.

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Dalam gugatan itu ada empat poin permohonan.

Pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan enyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ada juga permintaan untuk memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Terakhir, gugatan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Gugatan dari Ferdy Sambo ini seolah menujukkan dia tak konsisten dengan pernyataannya.

Berita Terkait

BRIN vs BMKG

Jumat 30 Des 2022, 08:01 WIB
undefined
News Update