ADVERTISEMENT

Dipecat Secara Tak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Kamis, 29 Desember 2022 21:54 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Sambo diketahui juga menggugat Presiden Joko Widodo.

"Ya prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/12/2022).

Diketahui sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke PTUN Jakarta lantaran tak terima dipecat secara tak Hormat dari sebagai anggota Polri.

Gugatan Sambo termuat dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, yang dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Dalam gugatan itu, kubu Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT