"(Nikahnya) minggu kemarin. Iya (dua hari nikah diamankan)," bebernya.
Pasutri tersebut diketahui melangsungkan pernikahan di Purworejo, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap di Stasiun Pasar Senen pada Selasa (27/12/ 2022) kemarin.
Budi menuturkan, uang ratusan juta yang dibawa kabur pasutri tersebut masih tersisa Rp 30 juta.
Sementara sisanya habis dipakai untuk keperluan pernikahan.
"Sisanya masih Rp 30 juta, selebihnya buat biaya pernikahan. Mereka habis nikah langsung balik lagi ke Jakarta. Kita tangkap," paparnya.
Budi menjelaskan, saat pelaku menemukan Hp korban, kebetulan Hp tersebut tidak dalam keadaan terkunci.
Pelaku lalu membuka aplikasi M Bankng dan masuk ke aplikasi korban dengan cara lupa password.
Saat hilang, korban juga tidak langsung memblokir rekening. Korban saat itu langsung membuat laporan ke Polsek.
"Itu handphone korban kan, enggak dipasword. Dibikin lupa pasword, kode verifikasinya kan ke handphonenya," pungkas Budi.
Kini, kedua pasutri tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Mereka terancam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).