ADVERTISEMENT

Disegel Satpol-PP, Bangunan THM Star Queen Terancam Dibongkar Kembali

Kamis, 29 Desember 2022 13:56 WIB

Share
Personil Satpol-PP saat menyegel THM Star Queen di jalan lingkar selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. (haryono)
Personil Satpol-PP saat menyegel THM Star Queen di jalan lingkar selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -   Tempat hiburan malam (THM) Star Queen di jalan lingkar selatan atau JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang disegel petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis 29 Desember 2022.

"Penyegelan kita lakukan karena THM tersebut nekat kembali beroperasi pasca dibongkar tahun lalu," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat kepada wartawan.

Ajat Sudrajat mengatakan penyegelan dilakukan setelah dilayangkan surat dan SOP terhadap THM yang tidak berizin, dan yang menyalahi perizinan peruntukannya. Saat ini sudah masuk tahapan penyegelan. 

"Karena peringatan, terus teguran satu dua tiga sudah diabaikan. Jadi sekarang masuk tahapan pengosongan sudah, masih diabaikan, masuk penyegelan," ujarnya dilokasi.

Ia mengatakan penyegelan ini merupakan kedua terakhir, jika masih beroperasi maka sanksi administrasi pembongkaran akan dilakukan. 

Berdasarkan pantauan Satpol PP kata dia, dari tujuh THM yang sudah dibongkar 2021, salah satu yang kembali beroperasi dan masih membandel adalah Star Queen. 

Dimana di dalam THM tersebut ada live music, all DC, room karaoke dan miras. 

"Ini Star Queen namanya tidak berubah," ucapnya.

Berdasar pantauan, petugas Satpol PP datang bersama unsur TNI polri dan Muspika Kramatwatu Kabupaten Serang.

Tak ada aktivitas di sekitar lokasi THM tersebut, pintu pintu bangunan tersebut masih tampak digembok. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT