SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tempat hiburan malam (THM) Star Queen di jalan lingkar selatan atau JLS, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang disegel petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis 29 Desember 2022.
"Penyegelan kita lakukan karena THM tersebut nekat kembali beroperasi pasca dibongkar tahun lalu," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat kepada wartawan.
Ajat Sudrajat mengatakan penyegelan dilakukan setelah dilayangkan surat dan SOP terhadap THM yang tidak berizin, dan yang menyalahi perizinan peruntukannya. Saat ini sudah masuk tahapan penyegelan.
"Karena peringatan, terus teguran satu dua tiga sudah diabaikan. Jadi sekarang masuk tahapan pengosongan sudah, masih diabaikan, masuk penyegelan," ujarnya dilokasi.
Ia mengatakan penyegelan ini merupakan kedua terakhir, jika masih beroperasi maka sanksi administrasi pembongkaran akan dilakukan.
Berdasarkan pantauan Satpol PP kata dia, dari tujuh THM yang sudah dibongkar 2021, salah satu yang kembali beroperasi dan masih membandel adalah Star Queen.
Dimana di dalam THM tersebut ada live music, all DC, room karaoke dan miras.
"Ini Star Queen namanya tidak berubah," ucapnya.
Berdasar pantauan, petugas Satpol PP datang bersama unsur TNI polri dan Muspika Kramatwatu Kabupaten Serang.
Tak ada aktivitas di sekitar lokasi THM tersebut, pintu pintu bangunan tersebut masih tampak digembok.
Setelah diperiksa, pintu bangunan THM langsung dipasang kertas segel dan police line. Tak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut. (haryono)