Terkuak! THM Infinity Disegel Satpol PP Bekasi karena Tak Sesuai Izin Usaha

Minggu, 18 September 2022 09:44 WIB

Share
Jajaran Pemkab Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan penyegelan THM, beberapa waktu lalu. (Ist).
Jajaran Pemkab Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan penyegelan THM, beberapa waktu lalu. (Ist).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi berikan sanski tegas kepada salah satu tempat Hiburan Malam (THM) yang mengubah kegiatan izin usaha  dengan cara  penyegelan.

PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengungkapkan, pada Jum'at (16/9/2022) lalu, pihaknya telah melakukan penyegelan di lokasi THM Infinity, yang mengubah kegiatan izin usaha dari restoran menjadi karaoke,

"Kita tutup kegiatan THM Infinity sampai pengelola merubah fungsi sebagai bukan usaha karaoke, kalau restoran, silahkan," ujar Deni Mulyadi dalam keterangannya, Minggu (17/9/2022).

Dirinya pun menjelaskan, penyegelan tersebut dikarenakan status kegiatan, merupakan tempat karaoke.

Bila sewaktu-waktu manajemen hanya merubah nama Karaoke, pihaknya kembali melakukan tindakan tegas.

Hal ini tertuang dalam Perda Kepariwisataan Nomor 3 tahun 2016, di Pasal 47 ayat 1 termaktub larangan beroperasinya tempat usaha yang bertentangan dengan norma agama.

"Tapi kalau dia buka usahanya karaoke lagi, mau ngubah nama atau apa pun, tetap tidak boleh. Karena yang dilarang kan kegiatan usaha karaokenya," tuturnya.

"Makanya yang kami segel adalah usaha karaokenya. Kita segel permanen nih. Kecuali dia ada itikad baik buat rubah usahanya," sambungnya.

THM Infinity awalnya disebut merupakan sebuah cafe, namun pengelolaan berubah. Pihaknya pun melakukan tindakan.

Tah hanya THM Infinity, pihaknya juga melakukan teguran keras di sejumlah THM di kawasan Lippo Cikarang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar