Pengacara Korban Kanjuruhan Minta Polri Sidang Etik Irjen Nico Afinta, Ini 3 Alasannya

Rabu 28 Des 2022, 13:54 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

Dalam BAB V laporan tersebut tertulis, "Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Rekomendasi dalam poin kedua BAB tersebut, menurut Anjar, merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sebenarnya inikan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.

"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu aja," imbuhnya menandaskan.

Nico Afinta belum merespons permintaan konfirmasi terkait hal ini, begitu pun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Dianto. Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah tak menanggapi saat dimintai keterangan terkait sidang etik terhadap Nico Afinta.(*)

Berita Terkait

News Update