ADVERTISEMENT

Kasus Pencurian Sepeda di Jakbar Berakhir Damai, Kejari: Korban Iba Pelaku Ingin Berikan Anak Sakit Hadiah

Rabu, 28 Desember 2022 11:30 WIB

Share
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Justice terhadap tersangka kasus pencurian sepeda. (Ist).
Kejari Jakarta Barat melakukan Restorative Justice terhadap tersangka kasus pencurian sepeda. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejari Jakarta Barat melaksanakan Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana pencurian satu buah sepeda lipat yang dilakukan oleh tersangka Hermansyah.

Dalam kasus itu, tersangka disangkakan dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Proses Restorative Justice disaksikan oleh korban, tokoh masyarakat, dan tersangka yang berkahir degan senyuman bagi kedua belah pihak," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Lingga mengatakan, tersangka nekat mencuri sepeda lipat lantaran ingin memberikan hadiah ulang tahun kepada putrinya yang masih berusia 2 tahun.

Kebetulan, putrinya yang masih berusia 2 tahun itu juga mengalami sakit sumbing dan kejang-kejang. Tersangka ingin sekali membahagiakan anaknya, tepatnya di hari ulang tahunnya.

 

"Putrinya sakit sumbing bagian hidung sejak lahir serta sering mengalami kejang-kejang. Namum pada saat tersangka mengambil sepeda milik korban perbuatan tersangka diketahui sehingga tersangka berhasil ditangkap dan sepeda lipat telah kembali kepada korban," jelasnya.

Selain itu, korban juga merasa iba dengan tersangka. Mengingat tersangka yang hanya berprofesi sebagai buruh dan istrinya berprofesi sebagai buruh cuci.

Atas alasan kemanusiaan, korban memaafkan perbuatan tersangka. Sebab korban merasa tersangka nekat mencuri hanya semata-mata ingin memberikan hadiah ke anaknya yang tengah berulang tahun.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT