ADVERTISEMENT

Gantikan Yudo Margono, Muhammad Ali Dilantik Presiden Joko Widodo Sebagai KSAL

Rabu, 28 Desember 2022 11:01 WIB

Share
Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (foto/ist)
Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA CO.ID -  Presiden Joko Widodo resmi melantik Laksamana Madya Muhammad Ali menjadi Kepala Staf TNI AL (KSAL) menggantikan Laksamana Yudo Margono yang kini menjabat sebagai Panglima TNI.

Pelantikan berlangsung hari ini di Istana Merdeka, Rabu, (28/12/2022).

Sejumlah menteri dan undangan hadir dalam kegiatan ini. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pelantikan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, keputusan Presiden RI Nomor 100 TNI Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAL dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Laksda Hersan.

"Memutuskan memberhentikan dengan hormat Laksamana Yudo Margono dari jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut," demikian Keppres itu dibacakan.

"Mengangkat Laksamana Madya TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf Angkatan Laut," bunyi lanjutan Keppres itu.

Setelah surat keputusan dibacakan, Presiden Jokowi kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan KSAL.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Ali mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Presiden Jokowi.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," imbuhnya.

Setelah sumpah jabatan dibacakan, Ali menandatangani berita acara pengangkatan dirinya KSAL. Kapolri dan Panglima TNI bertindak sebagai saksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT