JAKARTA, POSKOTA CO. ID - Pria di Lampung berinisial St alias Dedet (19) merudapaksa ibu kandungnya. Bahkan ia juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
Untuk melampiaskan nafsunya, Warga Kecamatan Katibung, Lampung ini mengancam akan membunuh ibu dan adiknya jika menolak dan menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
Perbuatan bejat anak durhaka ini ternyata sudah dilakukan selama dua tahun.
Aksinya terbongkar setelah dia dilaporkan ke Mapolsek Katibung, dan pelaku akhirnya ditangkap .
Aparat Polsek Katibung menangkap tersangka di jalan dekat rumahnya, Sebelumnya, orangtua pelaku melaporkan kebejatan putranya ke pihak kepolisian dua jam sebelumnya.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan penangkapan St terkait kasus asusila terhadap ibu dan adik kandungnya sendiri.
"Pelaku diamankan Senin (26/12/2022) siang kemarin, dan ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata dia.
Menurutnya, kasus asusila tersebut terungkap setelah korban yakni ibu kandung pelaku didampingi keluarganya bersama Kepala Desa setempat dan juga Ketua RW melaporkan perbuatan bejat pelaku St ke Mapolsek Katibung pada Selasa (20/12).
Pelaku memperkosa adiknya setelah tak diberi uang oleh ibunya. Korban dipaksanya masuk kamar dan diperkosanya. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Ia menambahkan, petugas usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya, pelaku yang sebelumnya sempat kabur berhasil ditangkap di jalan saat akan pulang menuju ke rumahnya.(tri)